Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan adalah sebuah kantor hukum yang didirikan Pada Tahun 2017 dan oleh 4 (empat) orang partner, masing-masing :
DENI WAHYUDIN, S.H., M.H. - RONAL FEBRIANTO,S.H., M.H. - MUHAMMAD SAVIC MUCHAYAR, S.H.,- RIRIN NURINDAH, S.H. -
Dimana pendirian kantor ini merupakan aktualisasi dari visi bersama dari para pendiri untuk membangun suatu firma hukum yang kompeten dan indipenden guna menegakkan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang secara profesional memberikan layanan jasa hukum baik bagi kepentingan perusahaan maupun perorangan dengan ruang lingkup pemberian jasa hukum yang meliputi bidang litigasi dan non-litigasi. Kantor Hukum yang kami didirikan untuk memenuhi kebutuhan jasa hukum yang profesional dengan memaksimalkan pemberian jasa hukum dengan standar profesi yang tinggi. Kantor Hukum yang kami didirikan untuk memenuhi kebutuhan jasa hukum yang profesional dengan memaksimalkan pemberian jasa hukum dengan standar profesi yang tinggi. Dengan dasar pemahaman ilmu hukum yang matang dan baik serta dilandasi dengan etika profesi, maka akan dapat menjaga dan memaksimal-kan posisi serta kepentingan hukum bagi klien. Kami akan berupaya mengantisipasi permasalahan hukum yang timbul dikemudian hari dan sekaligus menyelesaikan permasalahan hukum yang ada (one stop service) karena kebutuhan jasa hukum tidak hanya ketika telah timbul permasalahan hukum, yang lebih penting adalah mengantisi-pasi permasalahan yang berpotensi timbul dikemudian hari.
Dalam hal ini ruang lingkup terhadap jasa layanan antara lain sebagai berikut;
Mendampingi, mewakili, memberikan konsultasi kepada klien dalam penanganan perkara di luar pengadilan.
Melakukan pemeriksaan dan analisa hukum secara menyeluruh terhadap dokumen hukum serta melak-sanakan verifikasi data sehubungan dengan perkara.
Mengadakan pembahasan dan strategi penanganan perkara serta membuat dan mengajukan anggaran dana operasional penanganan perkara.
Melakukan uji tuntas dari segi hukum dan membuat pendapat hukum (legal opinion) atas perkara.
Melakukan upaya hukum secara maksimal menurut hukum yang berlaku antara lain: bertindak sebagai fasilitator/player on intensif meeting appoinment dengan pihak lawan, stresing mangement, mediasi, arbitrase, somasi, konsiliasi dan lain sebagainya secara kasuistis menurut skala prioritas.
Memberikan konsultasi di bidang hukum perikatan, termasuk dalam penyusunan (legal drawing) maupun penelaahan suatu kontrak yang berorientasi pada pemenuhan klien dan memastikan kontrak tersebut tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
VISI KAMI
Menjadi kantor hukum yang akuntabel, profesional, dan responsif untuk memberikan dedikasi serta keunggulan pelayanan hukum yang berintegritas tinggi.
MISI
Memiliki kemampuan penyelesaian sengketa secara litigasi dan non litigasi dengan mempertahankan standar kerja yang unggul dan terpercaya.
Memberikan layanan yang prima, terampil, tepat waktu serta efisien dalam menangani setiap permasalahan hukum sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Mengedepankan penyelesaian sengketa secara fokus dan konsisten.
Memiliki kemampuan dalam layanan hukum bisnis dan penyelesaian sengketa alternatif berbentuk mediasi dan arbitrase.
AREA PRAKTIK
NON–LITIGASI
Memberikan pertimbangan hukum “legal opinion” atas suatu masalah hukum, “legal drafting” dan “legal audit” surat-surat perjanjian, melakukan perundingan atau negosiasi (alternative disputes resolution/ADR).
LITIGASI
Beracara di segala tingkat badan peradilan di seluruh wilayah Republik Indonesia mulai dari peradilan tingkat pertama, banding, kasasi sampai dengan peninjauan kembali (PK), yang mencakup peradilan umum antara lain perdata, pidana, dan juga niaga, arbitrase, peradilan agama, peradilan tata usaha negara. Layanan jasa hukum meliputi juga penyelesaian suatu perkara dengan menggunakan alternatif penyelesaian terhadap masalah perselisihan/percekcokan (arbritase).
0 Komentar