Layanan Jasa

   Layanan Jasa


Hukum Kontrak

Pembuatan Draft Kontrak Bisnis, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Investasi/Penanaman Modal, Perjanjian Kerjasama, Perjanjian Hutang, Perjanjian Konsinyasi, Perjanjian Agen dan Distributor, dan lain-lain.

Hukum Perdagangan

Pajakdan Perdagangan, Perencanaan Pajak Korporasi Internasional dan Lokal, Sengketa/Perselisihan Pajak, Tranfser Pricing, Manajemen Kekayaan Perdagangan, Pelayaran, Logis-tik dan Transportasi, Pelabuhan, Pertambangan , Minyak dan Gas, Pendirian Badan-badan Usaha, seperti : Usaha Dagang, CV, Firma, Perseroan Terbatas, dan badan usaha lainnya; Pengurusan Perijinan Usaha, Pembuatan kontrak-kon-trak dagang, Analisa kontrak-kontrak dagang, Pelanggaran kontrak dagang (breach of contract), Mempertahankan kontrak dagang, Penggunaan Surat Berharga, dan lain-lain.

Hukum Perusahaan

Akuisisi Perusahaan Publik, Pertukaran Hutang, Exchange Offers, Privatisasi, IPO, Konsolidasi Merger Perusahaan Publik, Penawaran (debt and equity), termasuk obligasi yang dapat dikonversi, warran dan opsi, Penerbitan Saham, Pencatatan Bursa Sekuritas (internasional dan domestik, serta pencatatan dual dan triple listings), Penawaran Tender, Pembuatan Dra Anggaran Dasar Perusahaan, Pendirian Perusahaan seperti UD, Firma, CV, dan Perseroan Terbatas, Pen-gurusan Perijinan Usaha, Pembuatan Dra Kontrak dan/atau Dokumen perusahaan lainnya (Legal Draing), Pengurusan Le-galitas Kontrak Kerjasama dengan Perusahaan lain, Investasi (Penanaman Modal) pada perusahaan lain, Legal Audit Doku-men Perusahaan, Pembelian Perusahaan termasuk Akuisisi, Pembubaran suatu perusahaan, dan lain sebagainya.

Hukum Konstitusi

Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga peradilan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini berwenang untuk mengadakan persidangan dan mem-buat keputusan akhirnya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan; (a) peninjauan kembali undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indo-nesia tahun 1945, (b) penyelesaian sengketa atas kekua-saan Lembaga Negara yang kewenangannya dimandat-kan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indone-sia Tahun 1945, (c) pembubaran partai-partai politik, (d) perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan adalah satu di antara sejumlah kecil firma hukum di Indonesia yang menawarkan layanannya kepada klien mengenai masalah hukum di dalam yurisdiksi Mahkamah Konstitusi. Kami memiliki pengalaman dalam membantu dan mewakili klien di Mahkamah Konstitusi dengan tujuan meninjau konstitusionalitas undang-undang yang terkait dengan kepentingan klien terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Hukum Kedokteran dan Hukum Keluarga

Kesehatan dan Rumah Sakit, Asuransi, Informed Consent, Peraturan Rumah Sakit, Mal praktik Dokter & Dokter Gigi, Malpraktik Tenaga Kesehatan lainnya, Malpraktik yang dilakukan oleh Arsitek, dan atau Tenaga Ahli lainnya, dan sebagainya. Perkawinan Beda Agama, Perkawinan Beda Kewarganegaraan, Perkawinan di bawah umur, Mengajukan permohonan talak, Mengajukan gugatan cerai, dan lain-lainya.

Hukum Pertanahan

Lingkungan Hidup, Kehutanan, Perkebunan dan Pertanahan , Sengketa kepemilikan Tanah, Sengketa jual beli tanah, kasus penghunian tanah oleh orang tidak berhak, kasus penyerobotan tanah, kasus sertifikat ganda, kasus pemaksaan dalam jual beli tanah, serta kasus-kasus tanah lainnya.

Hak Atas Kekayaan Intelektual dan Perpajakan

Hak Cipta, Waralaba/Lisensi Kekayaan Intelektual, Desain Industri, Sirrkuit Terpadu, Litigasi hak atas Kekayaan Intelektual, Paten, Rahasia Dagang dan Merek serta segala Pelanggaran Hak Cipta, Pelanggaran/Pemal-suan Merek, Pelanggaran Paten milik pihak lain, Pembu-kaan Rahasia Dagang Milik Perusahaan Lain, Penagihan Pajak dengan surat paksa, Penyalahgunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta kejahatan pajak lainnya.


Hukum Peradilan Tata Usaha Negara

Praktik penyelesaian sengketa kami melayani dan mewakili klien di pengadilan administratif. Kami telah terlibat dalam sejumlah perselisihan di pengadilan administratif di mana kepentingan klien dipengaruhi secara merugikan oleh keputusan lembaga pemerin-tah yang memiliki yurisdiksi atas kepentingan klien. Kami juga terlibat dalam sengketa administrasi pengadilan untuk membela kepentingan klien dalam kasus-kasus tertentu di mana keputusan lembaga pemerintah yang mendukung klien ditantang oleh pihak lain.

Kepailitan dan Ketenagakerjaan

Kepailitan, Perdagangan, Investasi dan Ketenagkerjaan Real Estate Pembuatan Dra Rencana Penutupan Perusa-haan, Pengajuan gugatan kepailitan, Mempertahankan perusahaan dari gugatan kepailitan pihak lain, Penutupan dan Pembubaran suatu Perusahaan. Penyelesaian Perse-lisihan Hubungan Industrial (PHI) meliputi perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat peker-ja/serikat buruh, dan lain-lainnya.

Perlindungan Konsumen

Pengaturan Aktivitas Perusahaan sesuai dgn UU Perlindungan Konsumen, Penanganan Kasus-kasus pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, Penuntutan atas adanya iklan yang menyesatkan konsumen, Penuntutan terhadap produsen yang merugikan konsumen, dan lain sebagainya.

Hukum Pidana

Meliputi perkara - perkara Penipuan, Penggelapan, Penggelapan dalam Pekerjaan/Jabatan, Penganiayaan, Pencemaran Nama Baik, Perbuatan Tidak Menyenang-kan, Pelecehan Seksual, Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika (Narkoba), Kasus Korupsi, Penyelundupan dan Pencurian Kayu, dan lain-lain.

Hukum Perdata Umum

Perselisihan mengenai Kontrak, Penyelesaian Sengketa dan Komersial Umum Meliputi perkara - perkara Hutang Piutang, Jual Beli, Sewa Menyewa, Pinjam Meminjam, Perbuatan Melawan Hukum, Ingkar Janji (wanprestasi), Titip Jual, dan lain-lain.

Hukum Perbankan

Arbitrase Komersial, Praktek Keuangan, Proyek Perbankan dan Akuisisi Keuangan, Aset Keuangan, Restrukrisasi Keuangan, Pembekuan, Merger dan Akuisisi Perusahaan Keuangan Syariah, Pinjaman dan Fasilitas Kredit, Keuangan Proyek, Perbankan Retail, Sekuritisasi, Keuangan terstruktur, Keuangan Perdagangan Perusahaan/Praktek Komersial Pendirian Bank dan Pembentukan Cabang-cabang, dan lain-lain.

0 Komentar