Kewajiban Pencatatan Perkawinan Pasca Lahirnya Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018

Foto Ilustrasi : Gambar Contoh Akta Kelahiran

Kantor Hukum ADE MANANSYAH & REKAN, Jakarta - Setiap anak wajib memiliki akta kelahiran sebagai bukti otentik bahwa si anak adalah anak dari orangtuanya yang sah.

Namun tak jarang kita temui, masih banyak anak yang belum memiliki akta kelahiran disebabkan banyak faktor seperti anak lahir di luar nikah ataupun pernikahan siri / tidak tercatat secara negara.

Seperti yang kita ketahui dahulu akta kelahiran atasnama anak dari pernikahan siri atau tidak tercatat secara negara hanya akan tercantum anak dari perempuan bukan anak dari pasangan suami istri.


Hal tersebut akan sangat berimbas pada sulitnya anak dalam hal pengurusan dokumen-dokumennya di kemudian hari.

Sebab akta kelahiran anak dari pasangan suami istri yang tidak tercatat secara negara hanya akan membawa nama Si Ibu bukan nama si Bapak.

Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Namun saat ini berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 hingga sekarang pada Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, Pengurusan Akta Kelahiran anak dari pasangan nikah siri sudah bisa diterbitkan.

Karena Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan :

"Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu"

Dengan kata lagi bahwa anak yang lahir di luar nikah atau nikah siri sudah mendapatkan haknya yaitu Akta Kelahiran atasnama orangtuanya.

Untuk mendapatkan Akta Kelahiran anak dari pasangan nikah siri tidaklah sulit sama halnya dengan pasangan yang menikah secara negara.

Pasangan nikah siri yang ingin mendapatkan Akta Kelahiran anaknya cukup datang ke Kantor Dukcapil setempat atau juga dapat mengurusnya secara online.

Selain itu mengenai biaya pembuatan akta kelahiran sama sekali tidak dipungut biaya atau gratis.

Syarat - syarat Pembuatan Akta Kelahiran Anak Bagi Pasangan Nikah Siri

Mengenai persyaratan pengurusan akta kelahiran anak bagi pasangan suami istri sangatlah mudah, sebagai berikut :
  1. Kartu Tanda Penduduk orangtua anak.
  2. Kartu Keluarga.
  3. Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit atau Bidan.
  4. Surat pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir.
  5. Surat Keterangan Menikah Siri dari Pemuka Agama.

Cara Mengurus Penerbitan Akta Kelahiran Anak Bagi Pasangan Nikah Siri

Untuk mengurus penerbitan Akta Kelahiran Anak Bagi Pasangan Nikah Siri pasangan suami istri dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :
  1. Pasangan suami istri datang ke Kantor Dukcapil setempat sesuai dengan alamat KTP pasangan suami istri.
  2. Membawa dan menyerahkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan.
  3. Mengisi Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM), Formulir SPTJM disediakan oleh pihak Dukcapil.
  4. Setelah itu pasangan suam istri tinggal menunggu Akta Kelahiran diproses.
Setelah akta kelahiran anak selesai, pasangan suami istri yang menikah secara siri juga dapat sekaligus mengurus Kartu Keluarga (KK).

Untuk mendapatkan Kartu Keluarga bagi pasangan suami istri nikah siri sama halnya dengan pasangan suami istri yang menikah secara negara.

Persyaratannya sangatlah mudah, pasangan suami istri hanya cukup mengiri formulir Surat pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM).

Hal tersebut bertujuan untuk menyatakan bahwa pasangan suami istri menikah secara siri yang juga diketahui oleh 2 (dua) orang saksi.

Namun perlu diketahui bahwa Kartu Keluarga bagi pasangan suami istri yang menikah siri berbeda dengan pasangan suami istri yang menikah secara negara / tercatat.

Bagi pasangan suami istri yang menikah siri, di dalam Kartu Keluarga nantinya akan tetap ditulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat.

Demikian beberapa informasi terkait bagaimana cara mendapatkan akta kelahiran anak bagi pasangan suami istri yang menikah siri atau belum tercatat.

Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua.


Sekian
Terima Kasih

Hormat kami,
KANTOR HUKUM ADE MANANSYAH & REKAN



0 Komentar