ADE MANANSYAH : AGENDA SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT (PS) ATAS OBYEK SENGKETA PERTANAHAN

Foto Dokumentasi : Ade Manansyah, S.H., M.H.

Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan, Jakarta - akan berbagi pengalaman sidang dengan agenda sidang Pemeriksaan Setempat atau yang dikenal dengan istilah PS. Yang dimaksud dengan Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya.


Pemeriksaan Setempat diatur dalam Ketentuan Pasal 153 HIR/Pasal 180 RBG serta diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. Dalam Pasal 153 HIR dinyatakan bahwa "jika dipandang perlu atau berguna, maka Ketua dapat mengangkat seorang atau dua orang Komisaris dari Majelis Hakim dengan dibantu oleh Panitera untuk mengadakan peninjauan dan pemeriksaan setempat, yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh Hakim dalam menjatuhkan putusan."


Mekanisme Pemeriksaan Setempat


Pada agenda sidang pemeriksaan setempat (PS), sebelum Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Panitera Pengganti (PP) menuju ke obyek sengketa, maka terlebih dahulu sidang dibuka di Pengadilan untuk mengetahui kehadiran masing-masing pihak baik pihak Penggugat maupun pihak Tergugat beserta Kuasa Hukumnya.


Oleh karena tujuan dari pemeriksaan setempat (PS) adalah untuk mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, dapat pula pihak yang merasa memerlukan pembuktian lebih lanjut dapat meminta kehadiran dari tenaga ahli dari Kantor Pertanahan setempat (BPN).


Sebab bisa saja apa yang diuraikan Penggugat dan Tergugat di persidangan bisa berbeda dengan yang ditemukan di lapangan. Kendatipun ada pihak baik Penggugat maupun Tergugat yang tidak bisa hadir saat agenda sidang pemeriksaan setempat (PS), maka tidak menghalangi Hakim untuk melanjutkan agenda sidang pemeriksaan setempat (PS) ke lokasi obyek sengketa.


Bahwa dalam sidang Pemeriksaan Setempat (PS), Majelis Hakim Pengadilan, melihat secara langsung tanah dan/atau bangunan yang menjadi obyek sengketa, baik yang telah dikuasai oleh pihak Penggugat atau pihak Tergugat.


Majelis Hakim mengecek luas tanah dan/atau bangunan yang menjadi obyek sengketa, berikut dengan batas-batas tanah dan/atau bangunan yang menjadi obyek sengketa,baik berbatasan dengan jalan, selokan/parit/sungai, tanah milik orang lain, pasar dan lain sebagainya.


Pemeriksaan Setempat (gerechtelijk plaatsopeming) berguna sebagai pengetahuan materiil bagi hakim, yang mana secara formil, sudah diajukan Penggugat maupun Tergugat dalam wujud berupa Bukti Surat dalam agenda sidang sebelumnya.


Pemeriksaan Setempat (gerechtelijk plaatsopeming) juga bertujuan agar Putusan hakim tidak non executable (atau tidak dapat dieksekusi) karena objek sengketa yang tidak pasti. Terhadap tanah yang belum terdaftar di Kantor Pertanahan, bilamana terjadi perbedaan antara hasil yang didapat pada saat Pemeriksaan setempat dengan posita yang dijabarkan dalam gugatan maupun rekonvensi, maka berdasarkan angka 6 Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018. Disebutkan bahwa "Gugatan mengenai tanah dan atau bangunan yang belum terdaftar yang sudah menguraikan letak, ukuran dan batas-batas, akan tetapi terjadi perbedaan data objek sengketa dalam gugatan dengan hasil pemeriksaan setempat (descente), maka yang digunakan adalah data fisik hasil pemeriksaan setempat (descente)".


Semoga Artikel ini bermanfaat untuk para pembaca.


Terima Kasih
Kantor Hukum ADE MANANSYAH & REKAN

0 Komentar