Tugas Advokat / Pengacara



Kantorhukumademanansyah.com, Jakarta -Derita Pengacara,  saat membela Tersangka, Dimaki-maki, di sumpahi, di ancam  oleh keluarga korban, dianggap tidak punya hati, disitu kadang saya merasa bingung, salah kami dimana?


sekalipun kami pengacara membela yang salah, bukan berarti kami membernarkan apa yang dia lakukan, kami masuk dalam proses pengadilan agar Proses Hukum itu seimbang dan  ketika membela seorang klien yang telah nyata-nyata bersalah, maksud advokat bukan semata-mata agar klien dibebaskan dari semua tuntutan, tetapi advokat menjadi penasihat atau pendamping tersangka/terdakwa di muka pengadilan. Mendampingi maksudnya agar hak-hak yang dimiliki tersangka/terdakwa tidak dilanggar karena tidak jarang seorang tersangka/terdakwa diperlakukan semena-mena oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (Muhammad Nuh dalam bukunya Etika Profesi Hukum (hal. 278-279)


Kenapa tersangka harus di bela,  menurut Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) terdapat asas praduga tak bersalah, yang dirumuskan sebagai berikut:

 

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

pengacara menjalankan  semua tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) dan Kode Etik Advokat.


Dan mengacu pada aturan dan peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia (UU,KUHAP dll)


Terima Kasih, 
Hormat Kami
Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan

0 Komentar