Kantorhukumademanansyah.com, Jakarta - Pre-nuptial Agreement (pre-nup) atau Perjanjian Pra Nikah adalah kontrak atau perjanjian yang dibuat sebelum berlangsungnya pernikahan dan bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban pasangan suami istri setelah menikah. Perjanjian Pra Nikah di Indonesia juga dilindungi secara hukum dan diatur pada Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 tahun 1974.
“Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”
Hal ini berarti, hukum telah mengakui sahnya perjanjian Pre-nup yang melindungi antar pasangan suami dan istri. Banyak pro dan kontra tentang perjanjian pra nikah ini, mulai dari anggapan mengharapkan perceraian atau rasa tidak saling percaya satu sama lain. Padahal tujuannya adalah untuk mempermudah pasangan dalam mengelola harta atau aset dan hutang yang dimiliki.
Apa isi Perjanjian Pra Nikah?
- Pemisahan harta kekayaan yang diperoleh sebelum pernikahan.
- Pemisahan hutang yang terjadi sebelum pernikahan, selama masa pernikahan, setelah perceraian, bahkan kematian.
- Hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan.
- Cara mengatur penghasilan masing-masing Tanggung jawab terhadap anak-anak yang dilahirkan selama perkawinan, baik dari hal keuangan maupun pendidikan.
- Dan hal-hal lain yang diperlukan.
Bagaimana jika pasangan memiliki cicilan KPR sebelum menikah? Apakah menjadi harta bersama?
Misalnya pihak istri memiliki cicilan rumah selama 10 tahun dan menikah saat cicilan rumah baru berlangsung selama 3 tahun. Apabila dalam perjanjian pre-nup cicilan setelah menikah akan dibayar bersama, maka rumah tersebut menjadi harta bersama.
Apabila terjadi perceraian di kemudian hari, rumah tersebut akan dibagi 2 dengan pengurangan nilai dari cicilan 3 tahun pertama yang dibayar sendiri oleh pihak istri.
Namun apabila dalam perjanjian pre-nup pihak istri yang sepenuhnya mencicil rumah tersebut, maka termasuk harta bawaan yang tidak dapat diklaim oleh pihak suami apabila terjadi perpisahan. Jika pasangan ingin membantu secara keuangan, tentu diperbolehkan. Hanya saja hal ini tidak menjadikan statusnya berubah menjadi harta bersama.
Bagaimana proses membuat Perjanjian Pre-Nup?
- Buat daftar keinginan bersama pasangan, Kamu dan pasangan bisa menuliskan semua hal yang ingin diatur dalam kehidupan rumah tangga kalian, termasuk harta aset, hutang, cicilan, dan hal lain apapun dalam rumah tangga karena perjanjian pranikah sifatnya bebas tapi terikat kontrak dan disahkan oleh notaris.
- Jika masih bingung, bawa ke konsultan hukum.
- Jika kamu dan pasangan masih bingung mau menulis apa dalam perjanjian pre-nup, datanglah ke konsultan hukum untuk mendapatkan bantuan konselor.
- Bawa ke Notaris untuk disahkan. Setelah membuat daftar perjanjian, bawalah ke notaris untuk disahkan dan memiliki hukum yang kuat. Notaris akan menyusun kalimat sesuai yang telah dituliskan dalam format Perjanjian Pra Nikah. Kamu dan pasangan juga masih bisa mengubahnya bila berubah pikiran sebelum disahkan menjadi akta.
- Bawa akta ke Lembaga Catatan Sipil atau KUA.
Kemudian bawa perjanjian tersebut ke Lembaga Catatan Sipil atau KUA untuk didaftarkan sebelum ijab qabul. Karena cukup memakan waktu, buatlah perjanjian pre-nup minimal dua bulan sebelum pernikahan.
Berapa biaya yang harus dikeluarkan?
Perjanjian pre-nup cukup disahkan oleh notaris tanpa perlu ke pengadilan karena format dan pengesahan notaris sudah kuat untuk membuat akta perjanjian pranikah. Untuk biayanya tergantung dari tiap notaris, berkisar antara 3-5 juta rupiah. Namun bila memakai jasa konsultan hukum saat pembuatannya tentu biayanya akan bertambah.
Postnuptial Agreement untuk yang sudah menikah
Banyak pasangan yang sebelum menikah tidak berpikir untuk membuat Perjanjian Pra Nikah. Solusinya bisa dengan membuat Postnuptial Agreement. Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69 Tahun 2015, perjanjian perkawinan diperluas rentang waktu pembuatannya. Jadi bukan hanya bisa dibuat sebelum pernikahan, tapi bisa juga dibuat selama masa perkawinan.
Pembuatan Postnuptial Agreement memiliki ketentuan bahwa yang diatur didalamnya adalah harta dan hutang yang terjadi setelah dibuatnya perjanjian perkawinan. Misal, pasangan yang telah menikah selama 5 tahun baru terpikir untuk membuat perjanjian perkawinan. Maka, harta selama 5 tahun pernikahan sebelumnya termasuk harta bersama, dan pemisahan harta dan hutang akan berlaku setelah Postnuptial Agreement atau Perjanjian Pasca Nikah dibuat.
0 Komentar