Kantorhukumademanansyah.com Jakarta - Perkawinan atau yang sering disebut dengan Pernikahan merupakan hal yang sangat diinginkan oleh setiap pasangan untuk menjalin hubungan yang sah, baik secara agama maupun negara;
Perkara perkawinan atau pernikahan bukanlah hal yang mudah, bukannya hanya sebatas kehalalan menyalurkan naluri birahi seksual, namun juga berhubungan dengan permasalahan lainnya seperti masalah keturunan serta hak dan kewajiban lainnya;
Setiap perkawinan atau pernikahan tentunya juga harus tercatat baik secara hukum agama maupun hukum negara;
Perkawinan yang tercatat secara hukum agama yaitu perkawinan yang dilakukan secara adat atau agama baik dilakukan di masjid, gereja maupun vihara;
Sedangkan perkawinan yang tercatat secara hukum negara adalah perkawinan yang didasarkan oleh Undang-Undang yang berlaku dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) (bagi yang muslim) dan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) (bagi yang non muslim);
Namun ada sebagian pasangan suami istri yang hanya melakukan perkawinan secara agama atau adat saja tanpa melegalkan perkawinannya secara hukum negara;
Tujuan Mencatatkan Perkawinan
Adapun tujuan pencatatan perkawinan antara lain:
Menciptakan ketertiban perkawinan dalam masyarakat. Agar tidak terjadi penyimpangan rukun dan syarat perkawinan, baik menurut hukum agama maupun menurut perundang-undangan
Melindungi martabat dan kesucian perkawinan, terutama isteri dalam kehidupan rumah tangga dan anak-anak;
Apabila terjadi perselisihan atau salah satu pihak tidak mau bertanggung jawab, maka pihak yang lain dapat melakukan upaya hukum untuk mengajukan gugatan, karena Akta Perkawinan merupakan bukti otentik;
Bagi pasangan suami istri yang telah menikah dan telah memiliki anak namun belum mencatatkan perkawinannya atau belum memiliki akta perkawinan, hendaknya segera mencatatkan perkawinannya;
Bagi pasangan non muslim, untuk mencatatkan perkawinannya tersebut, seseorang harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan perkawinan yang diajukan ke Pengadilan Negeri setempat;
Persyaratan Mengajukan Permohonan Pengesahan Perkawinan
Untuk mengajukan permohonan pengesahan perkawinan Pemohon harus menyiapkan bukti-bukti surat berupa fotokopi yang telah ditempeli materai dan dicap pos;
Adapun persyaratan mengajukan permohonan pengesahan perkawinan adalah sebagai berikut :
- Surat Permohonan tanda tangan diatas materai Rp.6.000,- oleh Pemohon Suami & Isteri;
- Fotocopy KTP Pemohon Suami Isteri;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Fotocopy Akte Kelahiran Anak-anak;
- Fotocopy Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bahwa Perkawinan para pemohon belum tercatat;
- Fotocopy Surat Keterangan Perkawinan dari Gereja / Vihara (Jika ada);
- Fotocopy Surat Pemberkatan Perkawinan dari tokoh agama yang menikahkan Pemohon;
- Fotocopy surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah ttg pengesahan perkawinan;
Selain mengajukan bukti-bukti surat tersebut diatas, Pemohon juga diwajibkan menghadirkan minimal 2 (dua) orang saksi yang benar-benar mengetahui mengenai perkawinan serta kehidupan Pemohon selama pernikahan tersebut;
0 Komentar