Tata Cara Pendaftaran Perkara via Aplikasi e-Court di Pengadilan

 

Kantor Hukum Ade Manansyah.com - Jakarta,  Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) telah meluncurkan layanan peradilan berbasis Teknologi Informasi yaitu Layanan e-Court;

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik, layanan E-Court dapat diakses melalui situs ecourt.mahkamahagung.go.id yang dapat diaplikasikan di semua Pengadilan baik Pengadilan Negeri, Agama dan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia;

Layanan e-Court sendiri dibuat untuk mempermudah para pencari keadilan dalam mendaftarkan perkaranya di Pengadilan;

Layanan e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban) dan Pemanggilan secara online;

Aplikasi e-Court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara;

Namun oleh karena Aplikasi Pendaftaran Perkara via Online ini masih tergolong baru, banyak para pencari keadilan yang masih bingung bagaimana cara melakukan pendaftaran perkara melalui e-Court ini;

Berikut Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan akan sedikit memaparkan bagaimana cara melakukan pendaftaran perkara di Pengadilan dengan menggunakan Aplikasi ini;

1. Pendaftaran Akun Pengguna Terdaftar

Sebelum melakukan pendaftaran perkara langkah pertama yang harus dilakukan adalah harus mempunyai Akun pada Aplikasi e-Court;

Untuk mendapatkan Akun e-Court harus terlebih dahulu membuka website e-Court https://ecourt.mahkamahagung.go.id lalu menekan tombol Registrasi Pengguna Terdaftar;

Setelah itu Pengguna Terdaftar harus dimasukkan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan yang nantinya akan menjadi alamat domisili elektronik pengguna terdaftar. Apabila pendaftaran berhasil pengguna terdaftar akan mendapatkan email user dan password yang telah dibuatnya dan dapat digunakan untuk login pada Aplikasi e-Court;

2. Login

Selanjutnya Pengguna melakukan Login pada aplikasi e-Court dapat dilakukan pada tombol Login halaman pertama e-Court Setelah berhasil login untuk pertama kali login, pengguna terdaftar harus melengkapi data Advokat;

"Sesuai Perma No. 3 Tahun 2018 bahwa Pengguna Terdaftar untuk saat ini hanya bisa dilakukan oleh Advokat atau Pengacara"

Dan untuk pengguna terdaftar lain dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur kemudian dan dalam tahap penyempurnaan;

Dalam melengkapi Data Advokat juga jarus melengkapi dengan dokumen Advokat sesuai persyaratan yang telah diatur pada Perma No. 3 Tahun 2018 sebagai berikut :

  • KTP
  • Berita Acara Sumpah
  • Kartu Tanda Anggota (KTA).

Dengan melengkapi data Advokat yang benar untuk pendaftaran akun pengguna terdaftar telah selesai dilakukan;

Akan tetapi untuk bisa beracara dengan menggunakan e-Court harus menunggu verifikasi dan validiasi oleh Pengadilan Tinggi dimana Advokat tersebut disumpah;

3. Pendaftaran Perkara

Setelah Pengguna Terdaftar dinyatakan terverifikasi dan valid sebagai Advokat oleh Pengadilan Tingkat Banding dimana Advokat tersebut disumpah, maka berikutnya adalah Pendaftaran Perkara;

Adapun tahapan dalam pendaftaran perkara melalui e-Court adalah sebagai berikut :

  1. Memilih Pengadilan Didalam Aplikasi e-Court, terdapat menu Tambah Gugatan klik lalu akan muncul daftar Pengadilan yang dituju;
  2. Mendapatkan Nomor Register Pada tahapan awal, setelah memilih Pengadilan pengguna terdaftar akan mendapatkan Nomor Register Online dan Barcode akan tetapi bukan Nomor Perkara. Setelah Pengguna memahami dan menyetujui persyaratan dalam aplikasi e-Court, maka tekan Tombol Daftar;
  3. Pendaftaran Surat Kuasa Pendaftaran Surat Kuasa adalah bagian dari Tahapan dimana Advokat atau Pengguna terdaftar harus mengupload Surat Kuasa sebelum melanjutkan pendaftaran perkara;

Syarat Pendaftaran Lain dalam beracara seperti Berita Acara Sumpah, KTP dan Kartu Anggota Advokat tidak perlu dicantumkan lagi karena sudah akan selalu terlampirkan setiap pendaftaran perkara;

Dokumen seperti Berita Acara Sumpah, KTP dan KTA sudah didaftar saat pendaftaran akun pengguna terdaftar;

Mengisi Data Pihak

Mengisi Data Pihak adalah menjadi hal wajib dalam pendaftaran perkara dan dalam pengisian data pihak ini akan sehingga dapat memilih lokasi Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan;

Dengan melengkapi data alamat maka biaya panjar dapat ditaksirkan sesuai besaran radius masing-masing wilayah pengadilan sesuai ketetapan Ketua Pengadilan;

Upload File Gugatan

Tahapan berikutnya adalah melengkapi Dokumen Gugatan yang harus diupload pada tahapan Upload Berkas. Berkas Gugatan dan Persetujuan Prinsipal diupload dalam tahapan Upload Berkas Gugatan;

Elektronik SKUM (e-SKUM)

Dengan selesainya melangkapi data pendaftaran dan dokumen Pengguna Terdaftar akan mendapatkan taksiran panjar biaya perkara dalam bentuk Elektronik SKUM (e-SKUM) yang digenerate otomatis oleh sistem dengan Komponen Biaya Panjar dan Radius yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Besaran Taksiran Panjar Biaya Perkara ini sudah diperhitungan dengan rumusan sesuai Penentukan Taksiran Biaya Panjar untuk demikian apabila dalam perjalanannya terdapat kekurangan maka akan diberitkan tagihan untuk Tambah Biaya Panjar dan sebaliknya apabila biaya panjar kelebihan akan dikembalikan kepada Pihak yang mendaftar perkara;

Pembayaran (e-Payment)

Pengguna Terdaftar setelah mendapatkan Taksiran Panjar atau e-SKUM akan mendapatkan Nomor Pembayaran (Virtual Account) sebagai rekening virtual untuk pembayaran Biaya Panjar Perkara;

Pengguna terdaftar setelah itu akan mendapatkan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang digunakan sebagai Rekening Virtual untuk pembayaran Biaya Panjar Perkara;

Setelah dilakukan pembayaran otomatis status dari pendaftaran akan berubah. Untuk tahapan pendaftaran perkara sudah selesai berikutnya adalah Pengguna Terdaftar menunggu verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Pengadilan untuk Mendapatkan Nomor Perkara;

Pengguna Terdaftar akan mendapatkan email Pemberitahuan dan Tagihan. Email Pemberitahuan bahwa status pendaftaran, dan email tagihan dan besaran biaya panjar yang harus dibayarkan;

Mendapatkan Nomor Perkara

Pengadilan baru akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan ketika Pendaftaran Perkara sudah dilakukan pembayaran kemudian Pengadilan akan melakukan verifikasi;

Selanjutnya akan divalidasi dilanjutkan dengan mendaftarkan Perkara di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) yang merupakan aplikasi manajemen administrasi perkara di Pengadilan;

Sehingga akan otomatis mendapatkan Nomor Perkara dan melalui SIPP akan otomatis mengirimkan informasi pendaftaran perkara berhasil melalui e-Court dan SIPP;

Pengguna Terdaftar juga dapat memantau pendaftaran perkara secara online pada Detil Verifikasi;

Menunggu Verifikasi

Setelah melakukan pembayaran, Pengguna hanya menunggu verifikasi dari pihak Pengadilan untuk mendapatkan nomor perkara;

Jika pendaftaran belum dilakukan verifikasi dan validasi sehingga statusnya masih menunggu. Dan apabila Pihak Pengadilan telah selesai memverifikasi pendaftaran yang kemudian akan mendapatkan nomor perkara;

Dengan mendapatkan Nomor Perkara Tahapan Selesai, dan menunggu pemanggilan dari Pengadilan. Pendaftaran Berhasil ini juga akan mendapatkan email pemberitahuan sehingga diharapkan informasinya cepat sampai kepada Pengguna Terdaftar. Setelah itu Pengguna tinggal menunggu panggilan untuk persidangan yang juga akan dilakukan secara elektronik melalui email;

Demikianlah sedikit pemaparan bagaimana cara melakukan pendaftaran perkara secara online menggunakan Aplikasi e-Court;

Semoga Artikel ini dapat bermanfaat dan menjadikan referensi hukum bagi Para Advokat untuk menyelesaikan permasalahan hukum;

Terima Kasih
Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan

0 Komentar