Prosedur Pengurusan SIPA (Surat Izin Pengambilan Air Tanah)

 


Kantor Hukum Ade Manansyah - Jakarta, Air tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang merupakan salah satu anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang patut dilestarikan keberadaannya agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya secara baik untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana yang terkandung di dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yaitu berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”

Cara Mengurus SIPA

Izin Pemanfaatan Air Tanah atau biasa yang disebut dengan SIPA adalah izin yang digunakan untuk mengambil air tanah secara legal baik untuk keperluan industri, pertambangan, usaha di bidang perkebunan, perikanan, peternakan, air minum, penelitian ilmiah dan usaha jasa lainnya. Di provinsi DKI Jakarta, Izin Pengambilan Air Tanah yang melalui cekungan lintas antar kota harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari DPMPTSP Prov.DKI,  setelah mendapatkan rekomtek dari Badan geologi bandung. Yang mana saat ini Badan geologi bandung memiliki perwakilan di DKI jakarta yaitu BKAT (Balai Konservasi Air Tanah) Setiap pemegang Izin Pengambilan Air Tanah wajib memberikan 10% apabila diperlukan masyarakat. Pemanfaatan air tanah juga dapat diperoleh tanpa menggunakan apabila digunakan untuk :

Keperluan air minum dan rumah tangga yang kurang dari 100 m3 (seratus meter kubik) perbulan, pengairan pertanian rakyat dan kepentingan lain yang tidak komersial;

Keperluan penelitian dan eksploitasi air tanah oleh instansi/lembaga pemerintah atau Badan Usaha Swasta yang telah mendapat izin dari instansi berwenang;

Pembuatan sumur pantau.

Bagi Anda yang memiliki usaha dibidang apapun dan ingin mengurus perizinan untuk mengambil air tanah kami jelaskan beberapa persyaratan dan prosedur cara pembuatan SIPA.

Persyaratan Permohonan SIB

Prosedur sebelum dilakukannya pembuatan sumur bor, Anda diharuskan terlebih dahulu mengajukan permohonan pembuatan SIB (Surat Izin Pengeboran) dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

Akte pendirian Perusahaan / Koperasi Pemohon yang telah disyahkan oleh pejabat berwenang;

  • Fotokopi NPWP Perusahaan Pemohon;
  • Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan;
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  • Surat Pernyataan Sanggup Memasang Meter Air;
  • Peta Situasi skala 1 : 10.000 atau lebih besar yang memperlihatkan titik dan koordinat rencana pengeboran;
  • Peta Topografi skala 1 : 50.000 yang memperlihatkan koordinat rencana lokasi pengeboran;
  • Gambar Rencana Konstruksi Sumur Bor;
  • Informasi Mengenai Rencana Pengeboran Air Tanah;
  • Fotokopi SIPPAT Perusahaan Pengebor yang ditunjuk;
  • Fotokopi STIB mesin bor yang digunakan;
  • Fotokopi SIJB dari Juru Bor/Bor Master;
  • Dokumen UKL dan UPL (untuk permohonan dengan debit kurang dari 50 ltr/det) atau Dokumen AMDAL (untuk permohonan dengan debit sama atau lebih besar dari 50 ltr/det) yang telah disahkan Instansi terkait;
  • Tanda bukti kepemilikan 1 (satu) buah sumur pantau yang dilengkapi dengan Alat Perekam Otomatis Muka Air tanah (Automatic Water Level Recorder – AWLR), bagi pemohon sumur ke 5 (lima) atau kelipatannya atau jumlah pengambilan air tanah sama atau lebih besar dari 50 ltr/det dari satu atau beberapa sumur pada kawasan kurang dari 10 (sepuluh) hektar.

Persyaratan Permohonan Cara Mengurus SIPA

Setelah pengeboran selesai, dilanjutkan dengan membuat Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) untuk penggunaan sumur bor baru dengan melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut :

Akte pendirian Perusahaan / Koperasi Pemohon yang telah disyahkan oleh pejabat berwenang;

  • Fotokopi NPWP Perusahaan Pemohon;
  • Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan;
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  • Informasi Mengenai pengambilan Air Tanah dan Bagan Alir Penggunaan Air Tanah;
  • Berita Acara Pemasangan Dan Penyegelan Meter Air;
  • Surat Pernyataan Sanggup Membuat Sumur Resapan;
  • Fotokopi Surat Izin Pengeboran (SIB);
  • Gambar Penampang litologi/batuan dan Hasil Rekaman Logging sumur;
  • Gambar Bagan Penampang penyelesaian konstruksi sumur bor;
  • Berita Acara pelaksanaan pemasangan konstruksi sumur bor;
  • Berita Acara Pengawasan pelaksanaan uji pemompaan (pumping test);
  • Laporan dan Analisa Hasil Uji Pemompaan yang meliputi continuous test, step drawdown test dan recovery test;
  • Hasil analisis fisika dan kimia air tanah 6 (enam) bulan terakhir dari laboratorium rujukan.

Apabila ada pertanyaan lebih jauh mengenai SIPA atau ingin membuat SIPA silahkan menghubungi Kantor Hukum Ade Manansyah. (Konsultan Perizinan Sumur Bor Dalam/Deep Well).


Hubungi Alamat : 

Jl. Tanah Sereal 13 No. 8 Tambora - Jakarta Barat 11210

Tlp/WA. 08111 265 562, 0812 8888 4716

 

0 Komentar