PPKM Darurat Diperpanjang, Ade Manansyah: Kebijakan yang Melanggar Konstitusi

  

Foto Dokumentasi : Ade Manansyah

Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan, JAKARTA - Ade Manansyah Sikapi Undang-undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan yang berhubungan dengan PPKM dalam penerapannya dan Sanksi Pidana.

Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat  yang pada mulanya tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 Namun dalam statement Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan PPKM darurat diperpanjang sampai 2 Agustus 2021. Kebijakan tersebut sangat memprihatinkan nasib rakyat. 

Sementara itu, Advokat Muda dan praktisi hukum Ade Manansyah menilai. Bahwa kebijakan penerapan PPKM Darurat adalah kebijakan yang melanggar konstitusi.

“Dalam UUD 1945, Pasal 28A menjamin Setiap Orang berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya. Kemudian Pasal 28D ayat (2) menjamin Setiap orang berhak untuk bekerja,” kata Ade dikantor nya, Senin (19/7/2021).

“Artinya, dalam keadaan apapun setiap orang tidak boleh dilarang bekerja untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya. Maka melarang orang mencari nafkah sesungguhnya telah melanggar Konstitusi,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Ade pun menjelaskan, Jika Pasal 28A dan 28D ayat (2) tentang HAM tersebut dibatasi. Maka pembatasannya harus dengan Undang-undang.

“Jika, dikatakan dapat dibantah dengan Pasal 28J UUD 1945 tentang Pembatasan Hak Asasi Manusia. Tapi yang harus di ingat bahwa Pembatasan HAM itu harus dengan Undang Undang,” tegas Ade.

Ia juga mempertanyakan, jika PPKM Darurat diatur oleh Undang-undang. Maka UU mana yang dipakai oleh Pemerintah saat ini.

“Pertanyaannya PPKM diatur di UU mana? Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan malah mengatur terkait Karantina Wilayah. Dimana Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah wajib menanggung kebutuhan hidup selama berlaku karantina wilayah. Jadi PPKM itu jelas Inkonstitusional,” tandas Ade

Apabila ada masyarakat yang melanggar PPKM darurat dimasa Pandemi tidak bisa dipidana. sanksi pidana hanya bisa dijatuhkan oleh Undang-Undang . Sementara Peraturan Pemerintah , Peraturan Menteri maupun Peraturan Gubernur tidak bisa menjatuhkan sanksi pidana.

"Paling tinggi denda, itu mungkin dapat dilakukan di daerah tapi dalam bentuk Perda, bukan Pergub." 

Selain itu, Ade juga mengingatkan kepada Pemerintah. Bahwa jangan mengukur dan menyamakan kondisi rakyat dengan para pemegang kebijakan.

“Jangan ukur kondisi orang dengan kondisi kita, karena masih banyak orang-orang yang kondisinya jauh di bawah kita. Bahkan sangat memprihatinkan,” pungkasnya. (Ade).

Hormat kami,
Kantor Ade Manansyah & Rekan

0 Komentar