Hutang Tak Kunjung Dibayar? Jangan Dulu Ke Jalur Hukum! Ajukan Somasi (Teguran) Secara Tertulis

 


Kantorhukumademanansyah.com - Hutang Piutang merupakan suatu hal yang biasa terjadi antar di masyarakat kita saat ini karena dengan hutang piutang dapat membantu sesama yang sedang membutuhkan bantuan;

Hutang Piutang terjadi jika seseorang yang memerlukan biaya namun ia tidak mempunyai uang, maka ia akan meminjam uang kepada seseorang namun dengan persyaratan pengembalian uang;

Seseorang yang meminjam uang biasanya disebut sebagai Kreditur sedangkan orang meminjamkan uang biasanya disebut sebagai Debitur;

Hutang Piutang dapat dijalankan dengan dasar kepercayaan, dimana si Kreditur berjanji akan segera melunasi hutangnya kepada si Kreditur dalam jangka waktu yang telah disepakati;

Perjanjian hutang piutang dapat dilakukan dengan lisan dan tertulis;

Untuk pinjaman uang dengan jumlah yang kecil biasanya dilakukan secara lisan saja namun jika pinjaman uang dengan jumlah yang cukup besar, sebaiknya dibuat perjanjian secara tertulis;

Selain dapat membantu sesama yang sedang membutuhkankan bantuan, perihal hutang piutang juga dapat menjadi suatu permasalahan dimana salah satu pihak melanggar perjanjian tersebut;

Contoh, Peminjam uang tidak dapat atau tidak mau mengembalikan uang pinjaman tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditentukan;

Tentunya hal ini akan menjadi permasalahan hukum baik pidana maupun perdata jika tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, bahkan akan merusak hubungan pertemanan atau persaudaraan;

Pemberi Uang (Debitur) dapat saja melaporkan Peminjam Uang (kreditur) kepada pihak Kepolisian dengan laporan tindak pidana penipuan;

Si Debitur juga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan tuduhan wanprestasi / Ingkar Janji;

Namun sebelum masuk ke ranah hukum, ada baiknya permasalahan tersebut diselesaikan secara baik-baik antara kedua belah pihak;

Contohnya dengan memberikan Teguran (Somasi) secara lisan dan tulisan kepada Si Kreditur;

Apa itu Somasi (Teguran)?

Somasi atau Teguran adalah suatu bentuk peringatan baik lisan maupun tulisan yang ditujukan kepada pihak yang melalaikan atau tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang buat sebelumya;

Dalam hal ini Somasi atau Teguran dapat diberikan kepada Si Kreditur yang melalaikan membayar hutangnya sesuai dengan kesepakatan;

1. Somasi Lisan
Somasi lisan dilakukan dengan cara memberitahu atau menagih langsung hutang kepada Kreditur baik dengan cara bertatap muka atau melalui handphone;

2. Somasi Tertulis
Jika Teguran secara lisan juga tidak diindahkan maka Debitur dapat memberikan teguran secara tertulis dalam bentuk surat teguran;

Somasi Tertulis dapat diajukan langsung kepada yang bersangkutan secara pribadi atau dapat juga diajukan melalui Pengacara atau Advokat;

Tujuan Somasi

Adapun tujuan dari Somasi atau Teguran adalah untuk memberitahukan atau memperingatkan kepada pihak yang lalai untuk segera berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan;

Yang dalam hal ini memberitahukan atau memperingatkan kepada Si Kreditur untuk segera melunasi hutangnya sesuai dengan kesepakatan / perjanjian;

Selain itu Somasi dibuat agar permasalahan hutang piutang tidak berlarut-larut sehingga tidak perlu menempuh jalur hukum;

Jika Salah Satu Pihak Mengabaikan Somasi

Somasi dapat diajukan berkali-kali dengan jangka waktu tertentu, sesuai dengan kesepakatan bersama;

Namun jika Somasi atau Teguran tersebut diabaikan oleh pihak yang lalai maka permasalahan tersebut dapat diajukan melalui jalur hukum baik pidana maupun perdata;

Demikianlah sedikit pemaparan dari saya mengenai Somasi / Teguran bagi yang lalai untuk membayar hutang, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua sehingga dapat dijadikan referensi hukum dalam menghadapi permasalahan, khususnya hutang piutang;

Hormat kami,
Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan

Sumber : KUHPerdata

0 Komentar