Kantorhukumademanansyah.com - Masalah waris merupakan masalah yang kompleks di dalam kehidupan bermasyarakat kita saat ini;
Permasalahan waris timbul saat salah satu keluarga / orangtua meninggal dunia, sehingga harta benda bahkan hutang piutang yang ditinggal akan menjadi hak ahli warisnya;
Namun untuk mendapatkan penetapan ahli waris, tidak dapat begitu saja dibuat oleh ahli warisnya namun harus terlebih dahulu memperoleh penetapan mengenai ahli waris;
Banyak masyarakat awan yang salah mengartikan bahwa penetapan ahli waris dapat dibuat oleh RT atau Lurah setempat;
Namun banyak kasus yang ditemui, masyarakat masih banyak yang kebingungan kemana surat permohonan penetapan ahli warisnya di ajukan;
Apakah ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama?
Nah, sebelum saya membagikan contoh surat permohonan penetapan ahli waris, ada baiknya kita mengetahui kemana Pemohon atau ahli waris mengajukan permohonannya;
Untuk mengajukan permohonan ahli waris, Pemohon mengetahui dulu kemana surat permohonannya diajukan;
Bagi Pemohon atau ahli waris yang beragama Islam (Muslim), surat permohonan penetapan ahli waris diajukan ke Pengadilan Agama setempat;
Berdasarkan pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU Peradilan Agama”) disebutkan bahwa:
“…Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang.....b. waris"
Sedangkan berdasarkan pasal 833 KUHPerdata, untuk Pemohon atau ahli waris yang beragama non muslim, surat permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri setempat;
Selanjutnya Pemohon mendatangi Kantor Pengadilan (Negeri/Agama) dan mendaftarkan permohonannya di Kepaniteraan Perdata / Permohonan;
Pada dasarnya, untuk persyaratan mengajukan permohonan penetapan ahli waris baik di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama tidak jauh berbeda;
Permohonan dapat diajukan oleh Pemohon atau kuasa yang ditunjukan dengan melampirkan persyaratan atau bukti surat sebagai berikut :
- Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris;
- Fotocopy KTP para Pemohon (Ahli Waris);
- Surat Kuasa (Jika menggunakan kuasa);
- Fotocopy Akta kematian;
- Surat keterangan ahli waris / Silsilah ahli waris (desa);
- Surat pengantar dari desa;
- Fotocopy Keperluan pembuatan ahli waris;
- Fotocopy Kartu Keluarga (yang meninggal);
- Fotocopy Buku Nikah (yang meninggal);
Fotokopi bukti surat tersebut diatas harus ditempeli atau dibubuhi materai Rp. 6.000,- dan di stempel atau cap pos sebagai syarat sah sebagai bukti surat di persidangan;
Selain mengajukan bukti-bukti surat, Pemohon atau ahli waris juga nantinya diwajibkan untuk menghadirkan saksi-saksi untuk didengar keterangannya;
Saksi-saksi (dewasa) yang dihadirkan haruslah benar-benar mengetahui maksud dan tujuan Pemohon mengajukan permohonan penetapan ahli waris tersebut;
Dengan begitu akan membuat Hakim yang memeriksa dan memutus perkara yakin dan mengabulkan permohonan penetapan ahli waris yang diajukan;
Agar permohonan penetapan ahli waris dikabulkan, surat permohonan yang diajukan dengan baik dan benar, juga memegang peran penting agar permohonan dapat dikabulkan;
Hormat kami,
Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan
0 Komentar