Ade Manansyah: Polemik PHK di Tengah PPKM Darurat


Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan, - Jakarta, membaca statement salah satu pimpinan Serikat Buruh atau Pekerja dan diamini oleh Menaker, bahwa akibat dari pandemi Covid-19, akan ada ratusan ribu pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ade Manansyah mempertanyakan, apakah dibenarkan menggunakan pandemi Covid-19 sebagai alasan PHK dan apa hak-hak yang didapat pekerja atau kewajiban apa yang harus dilakukan oleh pengusaha. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 164 ayat (1), pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan Force Majeur (keadaan memaksa).


“Pengertian Force majeure adalah kejadian atau keadaan yang terjadi diluar kuasa dari para pihak yang bersangkutan, dalam hal ini perusahaan dan pekerja atau buruh. Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 force majeur diterjemahkan sebagai keadaan memaksa,” jelas Ade kepada kantorhukumademanansyah.com di kantornya, Jakarta.


Namun menurutnya,  UU Ketenagakerjaan tidak menjelaskan lebih lanjut pengertian keadaan memaksa. Pengertian umum selama ini force majeure biasanya merujuk pada tindakan alam (act of God), seperti bencana alam (banjir, gempa bumi), epidemik, kerusuhan, pernyataan perang, perang dan sebagainya.


“Sepanjang yang saya ketahui sebagai ahli hukum berpendapat bahwa pandemi Covid-19 dapat dimasukkan dalam kategori Force Majeur,” ujarnya.


Ade Manansyah menuturkan, Dalam UU nomor 13 tahun 2003 juga diatur mengenai prosedur dan tata cara yang harus dilalui untuk pemutusan hubungan kerja (PHK) yaitu:


1. Harus dirundingkan dengan Serikat Pekerja atau Pekerja, atau yang biasa disebut Proses Bipartiet.
Baik pengusaha atau pekekerja dapat memaksimalkan dalam proses ini. Masing-masing pihak bisa menyampaikan alasan-alasan, data, fakta dan hal lain untuk menguatkan posisi tawarnya.
Dan berdasarkan pengalaman kami selaku Pengacara Ketenagakerjaan, penyelesaian secara Bipartiet adalah penyelesaian terbaik, karena lebih menghemat waktu, biaya dan dapat tercapainya Win-win solution.


2. Perlu diingat, bahwa PHK berlaku sah apabila telah memperoleh penetapan dari Lembaga penyelesaian perselisihan dari Lembaga yang berwenang, sebagaimana tercantum dalam UU no. 13 tahun 2003 Pasal 151 ayat (3).
Hal tersebut dapat diperoleh manakala para pihak setuju dengan anjuran dari Pegawai Perantara Dinas Ketenagakerjaan ataupun berdasarkan Keputusan Pengadilan Hubungan Industrial.


3. Untuk pesangon yang harus dibayar oleh pengusaha, sesuai ketentuan dalam UU. No. 13 Tahun 2003 Pasal 164 ayat (1) adalah Pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2) dan 1 (satu) kali penghargaan masa kerja sesuai Pasal 156 ayat (3).
Contoh : pekerja yang bekerja 3 tahun lebih, maka pesangon yang dibayarkan adalah Pesangon 4 bulan gaji + 2 bulan gaji = 6 bulan gaji. (yang dapat uang penghargaan masa kerja minimal 3 tahun masa kerja). “ujar Ade kepada kantorhukumademanansyah.com

“Namun sebagaimana diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 pasal 164, saya berpendapat bahwa dalam hal pengusaha menggunakan pandemi Covid-19 sebagai dasar PHK, maka harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa keadaan tersebut telah menimbulkan kerugian, sehingga pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari,” ungkap Ade.


Dijelaskannya, bahwa berbeda halnya apabila pekerja terikat hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), atau istilah umumnya pegawai kontrak. Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 61 ayat (1) , dikatakan bahwa perjanjian kerja berakhir apabila, keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja,
Dalam penjelasannya keadaan tertentu adalah keadaan atau kejadian tertentu seperti bencana alam, kerusakan sosial atau gangguan keamanan. Apakah pandemi Covid-19 masuk dalam kategori tersebut mungkin debatable.


“Menghadapi masalah tersebut, pemerintah harus pro aktif dan melakukan monitoring ke perusahaan yang terindikasi akan melakukan pemutusan hubungan kerja, dan memastikan dilaksanakan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku, sehingga pekerja mendapatkan hak-haknya. ditambah Perayaan besar Hari raya Idul Fitri, dimana pengusaha harus membayar THR pada pekerja, maka bukan tidak mungkin ada pengusaha yang beritikad tidak baik, melakukan PHK alasan pandemi Covid-19, bisa dijadikan alasan atau sekaligus akal-akalan untuk tidak membayar THR,” ungkapnya.



Ade Manansyah, SH, MH Berharap Pemerintah mengeluarkan peraturan khusus mengenai hal tersebut, agar pengusaha memiliki panduan yang jelas dan sekaligus pekerja terlindungi haknya. Perlu diingat juga bahwa berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 151 Ayat (1); PHK harus dihindari atau jangan sampai terjadi, artinya PHK merupakan jalan keluar terakhir setelah upaya-upaya lain telah dilakukan; misalnya; effisiensi, pengurangan jam kerja dsb.


“Jadi sesungguhnya dalam masa PPKM seperti ini, di tengah musibah pandemi Covid-19 saatnya pengusaha peduli dan mengayomi pekerja sebagai bagian dari keluarga besarnya. Sebaliknya saatnya pekerja menunjukkan kesetiaannya dan memperlihatkan “sense of belonging”, dengan membantu upaya pengusaha untuk mempertahankan perusahaan sebagai ladang mata pencahariannya agar tidak kering sebagai kapal besar agar tidak oleng dan karam,” tandasnya.


Penulis : Ade Manansyah
Sumber : Undang-undang tenaga kerja

0 Komentar