Ade Manansyah : Perjanjian Kerja Bersama Berdasarkan OMNIBUS LAW Ketenagakerjaan

  

Foto Dokumentasi : Ade Manansyah, SH, MH


Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan, JAKARTA - Ade Manansyah menyikapi Pada Pasal 1 ayat (21) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja :

Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. 


Tujuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah sebagai bentuk komitmen diantara Pengusaha dan pekerja untuk melaksanakan hak, kewajiban dan membantu menyelesaikan perselisihan dalam kerja.


Dasar hukum perjanjian kerja bersama :

Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Perjanjian kerja bersama dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha. 


Di dalam 1 (satu) perusahaan hanya ada 1 (satu) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut, Disusun dengan cara bermusyawarah dan menggunakan bahasa Indonesia. 


Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dibuat tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak mana pun baik dari pengusaha maupun serikat pekerja/serikat buruh. 


Berdasarkan pada Pasal 124 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja 

Perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat :

a.hak dan kewajiban pengusaha. 

b.hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/ buruh. 

c.jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama dan. 

d.tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama. 


Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.


Untuk pembuatan Perjanjian Kerja Bersama   (PKB) selanjutnya dapat dimulai sebelum 3 (tiga) bulan berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama, dan apabila tidak terjadinya kesepakatan maka Perjanjian Kerja Bersama yang sedang berlaku,  tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun. 


Ketentuan dalam hal isi perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apa bila bertentangan maka batal demi hukum.

Hormat kami,
Kantor Hukum Ade Manansyah.com




0 Komentar