ADE MANANSYAH : MEMAKNAI HARI KEMERDEKAAN DIMASA PPKM (PANDEMI COVID 19)

 


Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan, JAKARTA - Indonesia akan merayakan Hari Kemerdekaannya ke-76 pada 17 Agutus 2021 besok. Banyak harapan dalam memaknai HUT RI tahun ini. Menurut Advokat Muda Ade Manansyah, SH, MH. ada empat harapan besar dalam HUT RI ke-76 ini. 

Pertama, merdeka dari kesenjangan. Ade juga mengatakan, dalam kurun waktu 76 tahun Indonesia merdeka, masih terasa kesenjangan ekonomi, politik, sosial dan pendidikan. Bidang ekonomi sebagian besar masih dikuasai segelintir elite, yang menghegemoni kekuasaan dengan kekuatan finansial. Bahkan, jarak antara si kaya dan si miskin makin jauh, apalagi di tengah pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.


"Di bidang sosial dan pendidikan juga sama, masih ada kesenjangan dalam fasilitas bagi saudara-saudara kita di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal. dan ini sangat pentingnya perhatian dan dukungan dari pemerintah dalam hal pendidikan," kata Ade Manansyah, sapaan akrab Bang Obet, dalam keterangan tertulis yang diterima.


Kedua, merdeka dari oligarki serta mafia ekonomi dan kesehatan. Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir, perdebatan terkait dengan mafia ekonomi dan kesehatan semakin meruncing. Kebijakan-kebijakan diambil sebagian terasa untuk kepentingan oligarki dengan meminggirkan peran rakyat kecil. Selain itu, adanya mafia-mafia di bidang ekonomi dan kesehatan, yang selama ini menghambat perbaikan sistem perekonomian Indonesia.


"Maka dari itu, mari jadikan Indonesia sebagai negara untuk semua. Kelompok yang memegang kendali ekonomi dan kekuasaan, seharusnya mengayomi dan mengangkat rakyat kita, serta para pengusaha pengusaha muda," ujarnya.


Ketiga, merdeka untuk melahirkan pemimpin di tengah pandemi. Ade menjelaskan, pepatah kuno menyebut bahwa pemimpin hebat lahir di tengah krisis. Karena itu, pandemi COVID-19 harus jadi semangat bersama untuk bergotong-royong, saling bantu, serta melahirkan pemimpin besar yang mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan kemerdekaan Indonesia.


Keempat, merdeka dari Peraturan - peraturan pemerintah yang sangat menyudutkan masyarakat, seperti halnya masyarakat diwajibkan memiliki sertifikat vaksin pada saat menjalankan Kehidupan sehari-hari dan dikaitkannya dengan penerimaan bantuan sosial.

Hormat kami,
Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan


0 Komentar