Gambar Ilustrasi Belanja Online |
Kantorhukumademanansyah.com - Belanja online atau biasa di kenal dengan istilah Online Shop karena lebih mudah dalam memilih pesanan maupun hemat tenaga karena tidak perlu datang langsung ke toko barang yang dicari;
Seperti Aplikasi Jual Beli (Tokopedia, Shoppe, Lazada dan lain-lain), Instagram, Facebook, WhatsApp dan lain sebagainya;
Namun terkadang barang yang dipesan di Online Shop tidaklah sesuai dengan ekspektasi yang diharapkan baik itu dari ukuran hingga jenis barang yang diterima;
Pada beberapa kejadian, Pembeli yang menerima barang yang tidak sesuai dengan pesanan bingung sehingga membiarkan hal tersebut dan mengalami kerugian;
Salah satu cara adalah mengajukan komplain kepada penjual maupun pemilik aplikasi Online Shop untuk mengganti atau mengembalikan barang yang tidak sesuai dengan pesanan;
Selain itu Pembeli dapat memberikan komentar atau penilaian pada aplikasi yang digunakan oleh Penjual dalam menjajakan dagangannya;
Dengan tujuan agar tidak ada lagi korban yang dirugikan oleh si Penjual;
Namun terkadang penjual atau Pemilik Online Shop tidak mengindahkan komplain yang diajukan pembeli sehingga pembeli merasa tertipu dan dirugikan;
Untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas, kamu bisa menempuh langkah hukum yang dapat dilakukan selain mengajukan komplain kepada penjual;
Langkah Hukum Jika Barang Pesanan Online Shop Tidak Sesuai Dengan Pesanan
Ada beberapa cara untuk melakukan langkah hukum jika Penjual tidak bertanggung jawab terhadap barang pesanan yang tidak sesuai dengan pesanan;
1. Melaporkan Penjual ke Bank
Jika pesanan yang dipesan tidak sesuai dan Penjual tidak mengindahkan komplain yang diajukan, langkah pertama adalah melaporkan si Penjual ke Bank;
Tujuannya agar rekening si Pemilik dapat segera diblokir oleh pihak Bank dan juga dapat memungkinkan uang yang kamu transfer ke Penjual dapat dikembalikan;
Namun untuk melakukan langkah ini kamu harus mengetahui bank mana yang digunakan pada saat transaksi karena setiap bank mempunyai prosedur masing-masing dalam mengatasi pengaduan dalam hal ini penipuan online;
Untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak Bank, kamu dapat menghubungi Call Canter Bank yang digunakan pada saat transaksi atau Bank yang digunakan oleh si Penjual;
Selain itu kamu juga harus menceritakan kronologis kejadian dan mempersiapkan bukti-bukti yang diperlukan saat pengaduan;
2. Melaporkan Penjual Ke Polisi
Langkah selanjutnya jika ternyata laporan ke pihak Bank tidak menemui hasil, kamu dapat melaporkan kejadin tersebut ke polisi;
Karena tindakan yang dilakukan oleh si Penjual dapat dikenakan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang yaitu :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menyebutkan bahwa :
"menjamin perlindungan atas hak setiap konsumen yang dirugikan untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya"
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 378 KUHP yang menyebutkan bahwa :
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun"
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyebutkan bahwa ;
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)"
Sama halnya dengan laporan ke pihak Bank, kamu harus menceritakan kronologis kejadian dan bukti-bukti yang diperlukan;
Dengan begitu, si Penjual dapat dijerat hukum sehingga dapat membuat si Penjual jera dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari;
3. Mengajukan Gugatan Sederhana ke Pengadilan
Langkah terakhir yang dapat dilakukan jika kedua langkah tersebut di atas tidak berhasil yaitu mengajukan gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri jika nilai kerugian yang dialami cukup besar;
Langkah hukum yang satu ini memang masih belum populer dilakukan oleh Pembeli yang merasa dirugikan namun cukup ampuh untuk dilakukan;
Gugatan Sederhana yang saat ini menjadi sebuah terobosan baru yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia ( MA.RI ) sejak tahun 2015 lalu;
Gugatan Sederhana berbeda dengan Gugatan biasa yang sering diajukan ke Pengadilan karena gugatan sederhana sangatlah simple dan cepat;
Kamu cukup datang ke Pengadilan Negeri dan menceritakan kejadian yang dialami dan nantinya akan dibantu oleh Petugas dan Konsultan Hukum yang berada di Pengadilan;
Untuk mengajukan gugatan sederhana ke Pengadilan, kamu harus memenuhi persyaratan bahwa nilai kerugian tidak melebihi 500 juta rupiah;
Setelah mengajukan gugatan sederhana ke Pengadilan, pihak Pengadilan akan melakukan pemanggilan kepada pihak Penjual untuk menghadap ke Pengadilan guna melaksanakan persidangan;
Namun jika si Penjual tidak hadir, maka persidangan akan dilanjutkan tanpa hadirnya si Penjual, sehingga lebih menguntungkan pihak Pembeli;
Demikianlah beberapa langkah hukum yang dapat dilakukan jika barang yang dibeli di Online Shop tidak sesuai dengan pesanan atau Penjual tidak bertanggung jawab;
Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan membantu semua masyarakat dalam mengatasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi;
Bagi Saudara-saudari yang ingin mengajukan pertanyaan silahkan ajukan pertanyaan dengan mengisi kolom komentar, atau whatsApp ke nomor kami yang sudah tertera di website ini, mudah-mudahan kita dapat mencari jalan keluarnya;
Sekian.. Terima Kasih..
Hormat kami,
Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan
0 Komentar