Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan, Jakarta - Seorang warga di Tambora Jakbar geram dan risih atas info yg di dapati melalui akun sosial media terkait covid 19.yah bagaimana tidak, di lansir dari Info yg beredar bahwa ada seorang terjangkit virus covid 19 hingga meninggal dunia.Info tersebut di dapati pada warga Jalan tanah sereal RT 005 RW 09 kelurahan tanah sereal kecamatan tambora jakarta barat.
Dengan adanya info tersebut, Ade Manansyah, SH, MH ketua bidang Polhukam LSM GEMPITA tingkat DPC Kecamatan Tambora ini mengatakan. saya tak segan melaporkan tindakan atas penyebaran info yg belum tentu kebenarannya terjadi.
Tegasnya. jika memang info tersebut tidak real atau nyata secara fakta kejadian. Didalam suasana prihatin seperti ini, masih saja ada orang yang tidak bertanggung jawab dengan menyebarkan berita bohong (hoax) tentang penyebaran virus Corona. Seperti yang terjadi di Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora Jakarta Barat.
Berita hoax itu menyebut jika di lingkungan RT.005 RW.09 Kelurahan Tanah Sereal Kecamatan Tambora ada masyarakat yang terjangkit virus Covid-19 dan mengakibatkan meninggal dunia. Akibatnya berita yang beredar luas melalui Broadcast Whatsapp tersebut sangat meresahkan warga.
Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan bahwa "Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik".
Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) UU ITE. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar".
"Kami tak segan lakukan tindakan atas penyebaran hoaks dan mendorong Aparat Penegak Hukum Dalam hal ini Polsek Tambora Jakarta Barat untuk mengambil langkah Hukum, Kata Ade.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mengecek kebenaran informasi yakni dengan melakukan pengecekan silang dari sumber resmi pemerintah.pungkasnya mengakhiri pembicaraan.
Sampai berita ini di turunkan, kami dari media online Metropol Indonesia masih belum memdapat info validasi warga yg terjangkit virus covid 19 itu benar atau tidak.
Hingga berita ini disusun, data sementara dari https://corona.jakarta.go.id/peta per Jumat (24/4/2020) pukul 12.00 WIB, terdapat 6 Kelurahan di Kecamatan Tambora tanpa kasus virus corona, diantaranya adalah Kelurahan Angke, Duri Selatan, Duri Utara, Roa Malaka, Tambora, dan Tanah Sereal.
0 Komentar