Kantorhukumademanansyah.com - Kerja cerdas serta selalu menjaga reputasi, menjadi ciri khas dari kantor Advokat /Pengacara yang satu ini. Dengan memberikan jaminan keamanan dan kepastian jasa hukum kepada kliennya, membuat kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan, mulai unjuk gigi serta sejajar dengan sejumlah Firma Hukum ternama yang ada di Jakarta Barat.
Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan adalah kantor hukum yang berlokasi di Jalan Tanah Sereal 13 No 8 Kelurahan Tanah Sereal Kecamatan Tambora Jakarta Barat.
Kantor hukum ini telah menangani Banyak perkara pidana dan perdata, pidana khusus, kasus perbankan, perpajakan, perdagangan, kasus persaingan usaha, merek dagang, hak milik intelektual, asuransi, yayasan dan lainnya.
Kami mengedepankan profesionalitas serta kepercayaaan. Dengan begitu reputasi akan terbangun. Butuh kerja keras untuk mewujudkan semua itu,” tegas Ade Manansyah.
Ade Manansyah yang juga dikenal Advokat Muda dalam menyuarakan pembela keadilan untuk warga yang kurang mampu di Jakarta Barat ini menguraikan, Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan digawangi oleh lima Lawyer muda yang memiliki kapasitas mumpuni.
Kantor hukum ini, memberikan jasa-jasa layanan hukum seperti hukum Perusahaan (Corporate Law). Hukum Pidana Umum, Pidana Khusus dan Perdata. Memberikan pendampingan atau mewakili klien atas permasalahan hukum yang dihadapi, seperti tuntutan pidana, gugatan pihak ketiga, membuat gugatan, replik, duplik, menyiapkan saksi-saksi dan alat bukti serta kesimpulan. Selain itu juga melakukan tindakan atau upaya hukum lainnya dalam rangka advokasi klien.
Selain itu ada juga jasa hukum bisnis dan kontak (Business and Contract Law). Membuat dan menyiapkan draft draf kontrak / perjanjian untuk kepentingan bisnis klien serta memberikan pendapat hukum atas suatu kontrak serta mewakili klien dalam penandatanganan suatu kontrak serta mewakili klien dalam penandatanganan suatu kontrak / perjanjian. Hukum Agraria, yakni dengan membantu pengurusan surat-surat tanah seperti : SHM, HGB, HGU serta penyelesaian sengketa pertanahan dan Iain-Iain.
Terima Kasih,
0 Komentar