ADVOKAT Dalam Perjuangan Profesi



Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan, Jakarta - Pengacara pembela koruptor sama dengan koruptor. 

Bagaimana Anda melihat pernyataan itu...???

Pertanyaan itu bisa kita ganti dulu, kalau advokat penipu apakah advokat itu juga identik penipu... Jelas tidak. Kalau kita kembali ke butir 2 UU nomor 18, bahwa advokat itu tidak identik dengan kliennya. Bayangkan, kalau advokat membela pembunuh diidentikkan dengan pembunuh, betapa rancu pemahaman hukum kita.

Advokat itu profesi yang diberikan ruang oleh Undang-Undang untuk membela klien. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan bahwa advokat adalah seseorang yang berprofesi sebagai pemberi jasa hukum, di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan UU. 

Jasa hukum bisa berwujud pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Siapapun yang butuh bantuan hukum, tak terkecuali tersangka atau terdakwa kasus korupsi, menurut UU berhak mendapat bantuan advokat. Karena itu, seorang advokat wajib mengedepankan pembelaan dengan cara-cara profesional, sesuai ketentuan undang-undang, dan tentulah bertanggung jawab penuh atas Clientnya.

Lalu sama saja ada ucapan yang menyebut advokat membela yang bayar...??? Nggak selalu dong meskipun ini merupakan profesi (Mata Pencaharian)

Apakah misalnya seorang dokter ketika mengobati pasien yang tertuduh korupsi ketika menerima bayaran bertanya dulu yang dipakai itu uang koruptor, atau uang bukan koruptor. Saya kira terlalu naif menyatakan bahwa advokat kasus koruptor sebagai advokat koruptor. Penyebutan itu menjadi tidak tepat hanya karena menghilangkan kata kasus, yang dampaknya sangat merugikan para advokat. Artinya bisa salah diartikan menjadi advokatnyalah yang koruptor, bukan lagi advokat kasus koruptor.

Apakah yang dibela sebenarnya oleh para advokat...???

Advokat atau Pengacara itu tugasnya untuk mengawal hak hukum bagi kliennya. Misalnya yang tertuduh adakan proses  hukum yang diterimanya tidak salah, tetapi mencari keadilan. Kalau memang klien kita memang bermasalah, maka yang kita bela adalah proses hukum yang diterimanya, jangan sampai mendapat diskriminasi. Kita harus luas melihat hal itu. 

Contohnya ada kasus yang seseorang tertuduh korupsi. Tetapi sesungguhnya itu unsur politik yang bermain. Maka fungsi pengacara agar jangan kliennya dijadikan korban politik.

Tugas pengacara menempatkan korban sebagaimana mestinya. Proses hukum tidak boleh dijalankan diskriminasi  pada satu pihak. Artinya, sebagai pengacara kita hanya mau mendudukan kasus sebagaimana mestinya. Karena seringkali ada penekanan, karena politik itu tadi, sehingga tidak ada keadilan untuk mereka...

#Trustme,I am advokat 😎❤️👌

0 Komentar