Ade Manansyah Sikapi Undang - Undang Perdagangan dalam penerapannya dan Sanksi Pidana


JAKARTA – Akhir-akhir ini Aparat penegak hukum menyatakan bahwa pelaku penyimpan/penimbunan masker dapat dikenai pidana penjara 5 tahun dan/atau denda 50 miliar Rupiah karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. pada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Perdagangan.

“Apakah penerapan pasal dalam UU Perdagangan serta sanksi pidana tersebut sudah tepat,” kata Advokat Ade Manansyah, SH, MH. di Kantor  Hukumnya di Tanah Sereal, Jakarta Barat, Jumat (5/3/2020).

Ade Manansyah juga menjelaskan, apabila merujuk kepada pasal 29 UU Perdagangan, kategori barang yang dimaksud terdiri dari 2 jenis, yaitu ‘barang kebutuhan pokok’ dan ‘barang penting’. Yang artinya jenis barang tersebut ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Dalam Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting berbunyi:

Barang kebutuhan pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

Jenis barang kebutuhan pokok dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a yaitu:

Barang kebutuhan pokok hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah), barang kebutuhan pokok hasil industri (gula, minyak goreng, tepung terigu), barang kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan (daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang).

Sedangkan ‘barang penting’ adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.

Jenis barang penting dalam Pasal 2 ayat (6) huruf b yaitu:

Benih yaitu benih padi, jagung, dan kedelai, pupuk, gas elpiji 3 (tiga) kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi, baja ringan.

“Dari jenis-jenis barang kebutuhan pokok dan barang penting yang ditetapkan oleh peraturan Presiden tersebut tidak ditemukan masker maupun hand sanitizer sehingga secara gramatikal Pasal yang menjerat para penyimpanan/penimbunan masker dan hand sanitizer yang sanksi pidananya penjara 5 tahun dan/atau denda 50 miliar Rupiah, tidak tepat digunakan,” jelasnya.

Lalu bagaimana jalan keluarnya untuk menjerat penyimpanan/penimbunan masker dan hand sanitizer?

Ade Manansyah menambahkan, pihak aparat penegak Hukum dalam hal ini Polisi yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus melakukan penemuan-penemuan hukum, karena tidak boleh menangguhkan atau menolak perkara dengan alasan karena hukumnya tidak lengkap atau tidak jelas.

Sehingga walaupun masker, atau hand sanitizer maupun barang-barang lain yang di kategorikan sangat penting pada saat wabah virus corona yg sudah masuk ke Indonesia. Dan tidak terdapat di dalam peraturan Presiden, namun tetap harus dianggap penting karena tidak boleh disimpan atau ditimbun.

“Namun Jalan keluarnya adalah Presiden dalam situasi dan kondisi seperti sekarang ini dalam menghadapai wabah virus Corona yang sudah masuk ke Indonesia ini dapat menetapkan masker dan hand sanitizer maupun barang lain yang terkait virus Corona sebagai barang kebutuhan pokok atau barang penting atau mengeluarkan Kepres tentang hal ini,” pungkasnya. (Fery)

0 Komentar